Kasus Bacok Pelajar di Lhokseumawe, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
LHOKSEUMAWE - 13 Pelajar yang ditahan Polres Lhokseumawe karena terlibat pembacokan dalam tawuran di Hagu Teungoh kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dua hari lalu tepatnya Minggu (29/1/23) telah menjalani pemeriksaan.
Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua sebagai saksi dan delapan lainnnya dinyatakan tidak terlibat.
"Hasil pemeriksaan yang delapan orang tidak terlibat, saat kejadian mereka hanya ikutan saja, sekarang sudah diserahkan kepada keluarganya untuk dibawa pulang dan dilakukan pembinaan, sementara yang ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan bila hukumannya di atas tujuh tahun, jika di bawahnya hanya dikenakan wajib lapor" ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Selasa (31/1/23).
Sebelumnya diberitakan, 13 pelajar di Kota Lhokseumawe diamankan personel Polres Lhokseumawe akibat tawuran yang menyebabkan luka bacok pada korban.
Mereka di tangkap seputar Komplek PLN Lancang Garam, Banda Sakti Lhokseumawe saat menghadang Polisi berpakaian preman dengan parang, celurit dan senjata tajam lainnya karena dikira sipil biasa.
Baru sadar yang di hadang Polisi setelah diberikan dikeluarkan Pistol diberikan tembakan peringatan, sempat kabur namun berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Selain menahan pelaku polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa parang, celurit, pedang dan empat unit sepeda motor. [R25]

