Bahas KUHAP Baru, Magister Hukum Unimal Soroti Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum

Bahas KUHAP Baru, Magister Hukum Unimal Soroti Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum
Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Ainal Mardhiah, bersama narasumber lainnya saat menjadi pemateri dalam diskusi publik tentang KUHAP Baru yang digelar Magister Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal). - Foto : Dok. Ist

LHOKSEUMAWE — Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar diskusi publik untuk membahas pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan implikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Diskusi yang menghadirkan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ainal Mardhiah, bersama sejumlah akademisi hukum tersebut mengangkat tema “KUHAP Nasional dan Masa Depan Due Process of Law: Menakar Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum”.

Kegiatan ini menjadi ruang akademik bagi mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum untuk membahas arah perubahan hukum acara pidana, khususnya terkait batas kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

Ketua Program Magister Hukum Unimal, Ardiansyah Putra Sinaga, S.H., turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama unsur pimpinan universitas dan Fakultas Hukum.

Dalam kesempatan itu, Dr. Azhari menekankan pentingnya membangun lingkungan perguruan tinggi yang mendorong mahasiswa berpikir kritis dan aktif menyampaikan gagasan melalui diskusi ilmiah.

Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat penyampaian materi perkuliahan, tetapi juga harus mampu melahirkan pemikiran kritis serta argumentasi akademik dari mahasiswa.

Ia turut memaparkan perkembangan Universitas Malikussaleh yang kini memiliki tujuh fakultas dengan 59 program studi di tiga wilayah, yakni Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Pidie. Sebanyak 25 program studi di antaranya telah memperoleh akreditasi unggul.

Selain peningkatan mutu akademik, Unimal juga terus mendorong internasionalisasi melalui berbagai program kolaborasi dengan mitra luar negeri.

Memasuki pembahasan utama, Dr. Yusrizal mengulas berbagai persoalan terkait pembaruan KUHAP, terutama menyangkut prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

Pembahasan tersebut menyoroti pentingnya batas kewenangan aparat penegak hukum agar setiap tindakan dalam proses peradilan pidana tetap berlandaskan hukum dan tidak mengabaikan hak-hak individu.

Pembaruan KUHAP, menurut materi diskusi, perlu diikuti dengan pengawasan yang memadai, kepastian prosedur, serta pelaksanaan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Hakim Agung Ainal Mardhiah menyampaikan materi mengenai penguatan wawasan akademik dan pemahaman mahasiswa dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Perspektif dari lingkungan peradilan tersebut memberikan gambaran mengenai hubungan antara teori hukum yang dipelajari di perguruan tinggi dengan penerapannya dalam praktik peradilan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur pimpinan Universitas Malikussaleh, pimpinan Fakultas Hukum, dosen, mahasiswa, serta sejumlah unsur lembaga penegak hukum dan peradilan dari wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Melalui diskusi publik ini, Magister Hukum Unimal diharapkan terus menjadi ruang pertukaran gagasan dan pemikiran kritis dalam mengawal perkembangan hukum nasional.

Sebab, pembaruan hukum tidak hanya menyangkut perubahan aturan dan prosedur, tetapi juga bagaimana kewenangan negara dijalankan secara bertanggung jawab serta mampu menjamin perlindungan hak setiap warga negara.[]