Bupati Aceh Utara : Kepala OPD Wajib Temukan Puluhan Kenderaan Dinas Yang Hilang Dalam Dua Minggu Ini!

Bupati Aceh Utara : Kepala OPD Wajib Temukan Puluhan Kenderaan Dinas Yang Hilang Dalam Dua Minggu Ini!
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayah Wa) - Foto : humas.au

ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil memerintahkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk  menemukan 32 kendaraan dinas dalam waktu dua minggu ini. 

Perintah ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah tahun 2024, bahwabada 32 kenderaan dinas yang tak jelas lagi rimbanya. 

Sekretaris Inspektorat Aceh Utara, Fakhmy Basyir dihubungi Kamis (24/7/2025) menyebutkan, Inspektorat sudah menyurati seluruh kepala dinas.

“Laporan dari kepala dinas belum kami terima. Waktunya sisa dua pekan,” katanya.

Dia menyebutkan, seluruh laporan penelusuran kendaraan itu dikirim ke Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Aceh Utara, seterusnya akan disinkronisasi di Inspektorat Aceh Utara.

Temuan BPK RI Perwakilan Aceh menemukan terhadap Pemerintah Aceh Utara menyebutkan 32 kendaraan hilang dengan rincian 5 unit sepeda motor dan satu unit alat angkutan darat bermotor milik Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan. 

Dua unit sepeda motor milik Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Aceh Utara juga tidak ditemukan. 

BPK turut mencatat kehilangan empat unit kendaraan roda dua serta satu unit sepeda motor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. 

Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) melaporkan hilangnya empat unit ambulans dan satu unit sepeda motor. 

Satu unit sepeda motor milik Sekretariat Majelis Adat Aceh dan tiga unit sepeda motor Dinas Pertanian dan Pangan juga dilaporkan raib.

Hasil sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang dipimpin Sekretaris Daerah memutuskan, Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam masalah ini wajib melakukan ganti rugi. 

"Diputuskan berapa nilai yang harus diganti rugi oleh ASN yang menghilangkan kendaraan dan dilaporkan ke BPK RI,” jelas Fakhmy

Kepala BPKAD Aceh Utara, Nazar Hidayat, menyebutkan, uang ganti rugi akan dikirim oleh ASN yang bertanggungjawab ke rekening daerah.

“BPKAD perannya menerima uang ganti rugi dari kendaraan yang hilang itu” ujarnya. []