Cekcok Soal Muat Pasir Berujung Maut, Petani di Aceh Utara Ditangkap
LHOKSEUMAWE — Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap MS (30), seorang petani asal Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang diduga menganiaya MN (33) hingga meninggal dunia.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolres Lhokseumawe, Senin (5/10/2026). Konferensi pers itu turut dihadiri Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr Bustani.
Ahzan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/9/26) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung di Dusun Kuta Bate, Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Menurutnya, kejadian bermula dari cekcok antara tersangka dan korban terkait persoalan muat pasir.
Perselisihan tersebut memicu emosi tersangka hingga mengambil batu dan melemparkannya ke arah korban yang sedang duduk di warung. Namun, lemparan itu tidak mengenai sasaran.
Tersangka kemudian mendekati korban dan memukul bagian leher sebelah kanan. Korban sempat berusaha membalas, tetapi pukulannya hanya mengenai bagian pipi tersangka.
Tersangka kembali melayangkan pukulan ke leher korban hingga korban terjatuh ke tanah.
Warga yang melihat kejadian itu segera membawa korban ke Puskesmas Sawang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah diperiksa, korban dinyatakan meninggal dunia.
Tersangka Ditangkap pada Hari yang Sama
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka sempat melarikan diri ke arah Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Petugas kemudian menemukan keberadaan tersangka di sebuah rumah warga di Desa Cot Keumuneng, Kecamatan Sawang. MS ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama tanpa perlawanan berarti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar surat visum et repertum, satu buah batu yang diduga digunakan untuk melempar korban, satu helai kaus hitam, dan satu helai celana kain hitam.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi menyatakan proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]

