Riza Chalid Dipanggil Ketiga Kalinya oleh Kejagung dalam Kasus Korupsi Pertamina

Riza Chalid Dipanggil Ketiga Kalinya oleh Kejagung dalam Kasus Korupsi Pertamina
Gambar Ilustrasi. - foto : AI

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) hari ini, Senin (4/8/2025), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa ini merupakan pemanggilan ketiga setelah dua kali sebelumnya Riza tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Panggilan ketiga terjadwal hari ini. Jika tetap tidak hadir, penyidik akan mempertimbangkan tindakan berikutnya sesuai hukum,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (4/8/25).

Anang menambahkan, sesuai prosedur hukum, penyidik harus melakukan tiga kali pemanggilan secara sah dan patut sebelum mengambil langkah pemanggilan paksa.

Riza sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pada tanggal 24 dan 28 Juli 2025. Padahal, Kejagung telah menetapkannya sebagai salah satu tersangka sejak awal Juli 2025. Meski demikian, hingga kini ia belum ditahan, berbeda dengan 17 tersangka lain dalam perkara yang sama.

Riza Chalid merupakan tokoh lama dalam dunia perdagangan minyak Indonesia. Ia pernah dikenal luas dalam kasus "Papa Minta Saham" tahun 2015, yang menyeret nama Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, terkait permintaan saham PT Freeport Indonesia. Saat itu, Riza tidak pernah hadir di sidang DPR maupun proses hukum lainnya, hingga akhirnya namanya tenggelam.

Dalam perkara terbaru ini, Riza Chalid diduga mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan menyisipkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, padahal saat itu Pertamina dinilai tidak membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM).

Sumber internal Pertamina menyebutkan, penyewaan tersebut menimbulkan pemborosan keuangan negara karena kapasitas kilang dan distribusi BBM nasional dianggap masih cukup. Nilai kerugian negara dalam keseluruhan skema korupsi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 5 triliun, berdasarkan audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini. Sebagian besar berasal dari unsur direksi dan manajerial Pertamina pada masa jabatan 2018–2023, serta sejumlah rekanan swasta.

Penyidikan juga mencakup aktivitas perdagangan minyak mentah yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, serta dugaan penggelembungan harga sewa dan pembelian BBM impor. Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam bisnis strategis energi nasional yang berperan vital terhadap APBN dan stabilitas ekonomi negara.