Lima Terpidana di Aceh Utara Terima Amnesti Presiden Prabowo

Lima Terpidana di Aceh Utara Terima Amnesti Presiden Prabowo
lima terpidana kasus narkotika dan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Utara menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. dok. Ist

ACEH UTARA — Sebanyak lima terpidana kasus narkotika dan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Utara menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Amnesti tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, saat dihubungi Minggu (3/8/25), menyebutkan kelima terpidana adalah MA, IL, AS, ST, dan ZL. Mereka sebelumnya dijatuhi hukuman penjara antara tiga hingga lima tahun.

“Khusus untuk AS, ST, dan ZL telah bebas lebih dulu melalui pembebasan bersyarat. Sedangkan MA dan IL baru dibebaskan kemarin, sesaat setelah kami menerima Keppres tentang amnesti tersebut,” ujar Rian.

Ia menjelaskan bahwa selama menjalani masa hukuman, para narapidana tersebut menunjukkan sikap kooperatif dan berkelakuan baik, yang menjadi salah satu pertimbangan pemberian amnesti.

“Saya sempat sampaikan kepada mereka saat bebas, jangan sampai kembali lagi ke Lapas ini. Baik-baiklah di masyarakat dan carilah rezeki yang halal,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tiga narapidana di Lapas tersebut juga turut menerima amnesti serupa. Namun, ia mengaku tak mengingat secara rinci identitas maupun kasus yang menjerat mereka.

“Usulan amnesti sudah lama diajukan. Ketiganya sudah bebas bersyarat terlebih dahulu. Jadi ketika Keppres turun, mereka sudah tidak lagi berada di dalam tahanan,” ujarnya.

Sebelumnya, lebih dari 1.000 narapidana di berbagai wilayah di Indonesia telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen kembali ke masyarakat.