Buntut Mahasiswi Tertusuk Besi Proyek di Blang Pulo, BEM FH Unimal Minta Polres Lhokseumawe Periksa PT. Manyang Dez.

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Apr 8, 2023 05:59
0

Buntut Mahasiswi Tertusuk Besi Proyek di Blang Pulo, BEM FH Unimal Minta Polres Lhokseumawe Periksa PT. Manyang Dez.
Wakil ketua BEM FH, Zacky Hakim - Foto : Ist

LHOKSEUMAWE - Badan Eksekutif Mahasiswa  (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) minta Polres Lhokseumawe agar segera memeriksa PT. Manyang Dez.

Pasalnya proyek yang sedang dikerjakan perusahaan tersebut di jalan Medan - Banda Aceh telah menyebabkan  mahasiswi Unimal , Silfia Citra tertusuk besi proyek, dengan luka serius karena perusahaan tersebut abai terhadap standar keamanan (Safety). 

"PT. Manyang Dez, harus bertanggungjawab atas insiden ini" ujar Wakil ketua BEM FH, Zaky Hakim.

Lanjut Zaky,  akibat kelalaian PT. Manyang Dez, Silfia Citra harus menjalani operasi dan di rawat hingga ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUZA)  Banda Aceh, bagian perutnya terluka dan paha tembus tertancap besi proyek saluran yang sedang dikerjakan PT. Manyang Dez,, satu paket dengan pengaspalan jalan lintas Medan Banda Aceh, Desa Blang Pulo Muara Satu Kota Lhokseumawe.

Besi untuk pengerjaan proyek saluran tersebut itu hanya diletakkan di badan jalan Tanpa  rambu-rambu tanda sedang ada pengerjaan proyek dekat  lokasi tersebut

"Mestinya itu ada, Kontraktor wajib meletakan rambu peringatan di sepanjang besi  pada proses pengerjaan proyek tersebut." imbuh Zacky

Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksana pekerjaan konstruksi  wajib utamakkan tiga hal yaitu keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat pengerjaan konstruksi.

Zaky Hakim, kembali mengulang pernyataannya bahwa Perusahan wajib bertanggungjawab terhadap apa yang menimpa korban korban.

Menurut Zacky,  PUPR Lhokseumawe seharus nya berhak mengevaluasi terkait pembangunan proyek saluran parit yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku agar ada jaminan keselamatan masyarakat berlalu lintas.

"Di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 274 Ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)." terang Zacky.

 "Kami BEM Fakultas Hukum dengan tegas meminta kepada Kapolres Lhokseumawe agar memeriksa kontraktor pekerjaan proyek saluran di Blang Pulo untuk mencari apakah ada terindikasi kelalaian sehingga berimbas kepada masyarakat pengguna jalan.Hal itu menurut kami perlu dilakukan untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab dibalik pristiwa naas yang menimpa saudara kami tersebut." tambah Zacky.

"Kita berharap aparat penegak hukum untuk serius dalam mengusut kasus tertusuknya mahasiswi akibat besi pengerjaan proyek saluran di Desa Blang Pulo, dengan mengedepankan azas keadilan dan transparansi demi keselamatan masyarakat pengguna jalan.  Agar hal yang serupa tidak terjadi lagi kedepannya, yang mengakibatkan pengguna jalan yang menjadi korban." Pungkas Zacky. [zulsyarif]