Calon Kepala Dinas di Aceh Utara, Wajib Uji Kompentensi

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Mar 15, 2023 02:21
0

Calon Kepala Dinas di Aceh Utara, Wajib Uji Kompentensi
Tim Uji Kompetensi Calon Pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Aceh Utara - Foto : Humas AU

ACEH UTARA -  20 calon pejabat tinggi  untuk jabatan eselon II setara  kepala dinas, Kepala Badan, Inspektur dan Staf Ahli  di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengikuti uji kompetensi, berlangsung di Oproom Kantor Bupati Aceh Utara selama dua hari, 14-15 Maret 2023.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara sekaligus ketua panitia seleksi Dr A Murtala, MSi, mengatakan proses Uji Kompetensi ini melibatkan para akademisi dan profesional sebagai penguji.

Disebutkan, kalangan akademisi, Rizal Syahyadi, ST, M.Eng.Sc, dan Dr. Mohd Heikal, SE, MM sementara dari profesional, Makmur, SH, M.Hum.

"Pelaksanaan uji kompetensi (jobfit) itu dilakukan dengan pola wawancara dan rekam jejak masing-masing calon pejabat" ujar Murtala, Kamis (15/3/23).

Dijelaskan,  jobfit ini bertujuan untuk mengisi jabatan kosong karena ada pejabat yang telah  mencapai batas usia pensiun dan  juga sebagai penyegaran sesuai dengan kebutuhan organisasi Pemerintah Daerah.

Diharapkan,  hasil jobfit dapat memenuhi unsur kompetensi dari masing-masing pejabat terhadap bidang tugas atau jabatan yang akan diemban ke depan, terutama kompetensi dalam bidang manajerial atau kepemimpinan.

Adapun jabatan yang kosong yang akan di isi adalah sebagai berikut :
1. Staf Ahli Bidang Keistimewaan, Kemasyarakatan dan SDM
2. Inspektur
3. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
4. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan.
5. Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan.
6.  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan KB.
8. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
9. Kepala Dinas Pertanahan.
10. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Parwisata.
11. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM.
12.  Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
13. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
14. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
15.  Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
16. Kepala Dinas Kesehatan.
17. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
18. Kepala Dinas Pendidikan Dayah.
19. Kepala Dinas Perhubungan.
20. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Murtala menjelaskan, usai Uji Kompetensi ini , masih ada satu tahapan lagi yang harus dilakukan yaitu  proses persetujuan dari Kemendagri melalui Gubernur Aceh, Komisi ASN serta BKN.

"Setelah itu kita tunggu keputusan dari pimpinan kapan pelaksanaan pelantikan nantinya, yang tentu saja dengan memperhatikan rekomendasi dari Tim Pansel,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Aceh Utara Syarifuddin, S.Sos, MAP.
[zulsyarif]