Korban Guru Cabul di Aceh Utara bertambah Menjadi 16 Orang.
ACEH UTARA – Hasil Penyidikan Polres Aceh Utara pada kasus pencabulan terhadap siswa oleh Guru Agama berinisial M (43) di Aceh Utara ditemukan murid yang di cabuli sudah mencapai 16 orang..
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra melalui Kasat Reskrim Polres AKP Agus Riwayanto Diputra menghimbau agar korban lainnya juga bisa melapor agar bisa di beri pendampingan Psikologis.
"Tim terpadu sudah bertemu korban dan orang tuanya, bagi korban lainnya saya himbau untuk melpor karena Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta pihak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara akan melakukan pendampingan kepada korban" ujar AKP Agus, Sabtu (8/4/23).
Kata AKP Agus, korban akan diberikan trauma healing oleh P2TP2A Aceh Utara.
Disampaikan, sejak 29 Maret 2023 silam, pelaku di tahan di Mapolres Aceh Utara atas dugaan melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya, berdasarkan laporan empat orang tua korban.
Dalam penyidikan pelaku mengaku mencabuli sebanyak tujuh muridnya dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2021 hingga 2023, terakhir diketahui yang murid yang di cabuli sebanyak 16 orang. Angka ini bisa saja bertambah jika ada orang tua korban yang kembali melapor.
Pelaku jerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 200 kali cambuk atau denda 1.500 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan. [zulsyarif].