Warga Peunaron Terancam Pidana Karena Meracuni Harimau, FJL Minta Polisi Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Mar 1, 2023 12:42
0

Warga Peunaron Terancam Pidana Karena Meracuni Harimau,  FJL Minta Polisi Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan
Kordinator Wilayah Timur FJL Aceh, Zamzami Ali - Foto : Ist.

ACEH TIMUR – Kasus Warga Penaron Aceh Timur, pemilik ternak yang  jadi tersangka karena meracuni harimau yang memangsa kambingnya menarik perhatian Forum Jurnalis Lingkungan (FJL). Mereka minta agar kepolisian mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Koordinator Wilayah Bagian Timur FJL Aceh, Zamzami Ali mengatakan, dalam menangani kasus ini polisi perlu menentukan kebijakan tanpa mengesampingkan undang-undang yang berlaku.

Pihaknya menyarankan agar polisi baiknya menyelesaikan kasus tersebut dengan pendekatan non-hukum atau secara kekeluargaan.

“Akibat yang akan ditimbulkan dalam penyelesaian kasus ini tentu sangat besar karena pasti akan mendapat sambutan yang positif dari masyarakat, kami berharap tersangka bisa dibebaskan,” kata Zamzami Ali dalam keterangannya, Rabu (1/3/23).

“Aspek non-yuridis juga perlu diperhatikan, walaupun perbuatan tersangka dilakukan dengan sengaja tentu ada sebab yang menjadi dasar si tersangka melakukan tindakan terlarang itu,” sebutnya.

Kasus ini juga menjadi ‘warning’ bagi pemerintah untuk lebih memberikan atensi kepada warga atau petani di kawasan hutan yang selama ini berada di garis terdepan dalam pertempuran ‘Konflik Satwa dan Manusia’.

Konflik antara Harimau dengan manusia selama ini memang kerap terjadi di Aceh Timur dalam beberapa tahun terakhir. Penyebab utamanya, tentu persoalan mangsa dan pergeseran habitat.

Harimau Sumatera terancam kehilangan habitat karena daerah sebarannya seperti hutan dataran rendah dan hutan hujan pegunungan selama ini sudah banyak beralih fungsi menjadi lahan pertanian, perkebunan, maupun tambang.

Kehadiran para pemburu yang mengincar kulit Harimau untuk dijual kepada para kolektor di pasar gelap juga membuat keberadaan ‘Si Kucing Besar’ kian terancam.

Selain itu, konflik Harimau dan Manusia juga diperparah karena ternak warga dilepas bebas berkeliaran atau tanpa dikandangkan, yang otomatis memancing Harimau untuk turun ke pemukiman penduduk.

“Harimau bergerak berdasarkan satwa mangsanya. Namanya juga cari makan, jika ada ternak dilepas tentu akan menjadi sesuatu menggiurkan bagi harimau. Apalagi sumber makanannya seperti babi hutan maupun rusa populasinya juga kian berkurang di alam karena terus diburu,” tutup Zamzami.

FJL merupakan organisasi yang diisi para jurnalis peduli lingkungan di Provinsi Aceh. 

Organisasi ini ikut mengadvokasi kebijakan pemerintah agar melindungi satwa dan hutan.

Sebelumnya diberitakan, seekor Harimau Sumatera ditemukan mati di kawasan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (23/2/23) lalu. Di lokasi itu, sehari sebelumnya empat ekor kambing mati dimangsa Harimau.

Satwa yang dilindungi undang-undang itu mati akibat racun yang ditabur oleh SY (38). Kepada polisi, SY mengaku menabur racun di bangkai kambing karena kesal dan emosi hewan ternaknya dimangsa oleh Harimau.

Akibat tindakannya ini, SY terancam pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. [Zulsyarif].