Jaringan Narkoba Nasional diringkus diAlue Ie Mirah
ACEH UTARA - Tersangka pengedar narkoba jaringan nasional di desa Alue Ie Mirah Kecamatan Tanah Jamboe Aye Aceh Utara digelandang Badan Narkotika Nasional (BNN) lengkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.992,72 gram.
Bekerjasama dengan Polsek Tanah Jamboe Aye BNN Lhokseumawe menggeledah rumah tersangka, Kamis (5/12/24).
"Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka berinisial MR alias GM (warga Desa Alue Ie Mirah) oleh BNN di Lombok, Nusa Tenggara Barat" Ungkap Kepala BNN Lhokseumawe, AKBP Werdha Susetyo
penggeledahan dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 117/Penpid B-GLD/2024/PN Lsk, tindak lanjut dari permohonan penyidik BNN RI yang kami diterima pada 3 Desember 2024
Keputusan penyidik resmibmenetapkan tersangka sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
Tindakannya dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan peredaran, penguasaan, serta konspirasi tindak pidana narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kapolsek Tanah Jambo Aye, Iptu Herman Saputra, menyampaikan apresiasinya kepada BNN atas kerja sama yang terjalin dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Jambo Aye.
"Kami berterima kasih kepada Kepala BNN Lhokseumawe atas sinergi yang terjalin untuk mengatasi peredaran narkoba di wilayah ini," ujarnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan oleh BNN RI untuk proses penyelidikan lebih lanjut.