Pemerintah Kota Lhokseumawe, Fokus Tangani ODGJ
LHOKSEUMAWE - Data Dinas Kesehatan Lhokseumawe menyebutkan angka Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dilaporkan semakin meningkat hingga mencapai 567 Orang wilayah ini.
jumlah penderita Orang dalam gangguan Jiwa tersebut ditemukan berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan petugas puskesmas yang ada di 4 Kecamatan.
Menurut tim dinas, faktor penyebab orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerah itu di antaranya karena kecanduan narkoba. Jumlah ODGJ pada 2022 sebanyak 500 orang, bertambah sehingga jumlah menjadi 567 orang.
“Penyebab terjadinya gangguan kejiwaan tersebut di antaranya karena kecanduan narkoba. Sekarang, jumlah ODGJ di Lhokseumawe sebanyak 566 orang, bertambah 16 orang dibandingkan 2022 yang jumlahnya sebanyak 500 orang,” sebut Kadis Kesehatan, Safwaliza.
Selain kecanduan narkoba, penyebab gangguan juga karena kesulitan ekonomi dan penyakit menahun. Serta faktor lainnya menyebabkan pasien depresi, sehingga mempengaruhi kejiwaan.
Ratusan pasien gangguan jiwa tersebut tersebar di tujuh puskesmas di empat kecamatan di Kota Lhokseumawe. Yang terbanyak di Puskesmas Banda Sakti, kemudian disusul Puskesmas Muara Satu, Selanjutnya, Puskesmas Mon Gedong , Puskesmas Blang Mangat pasien, Puskesmas Muara Dua
Dinas Kesehatan terus berupaya menangani ODGJ tersebut. Sebagian besar dari mereka kini ada juga yang sudah mandiri dan juga dalam pemantauan.
“Kami terus berupaya menyosialisasi kepada keluarga untuk berperan aktif dalam masa pemulihan ODGJ. Termasuk merehabilitasi mereka karena kecanduan narkoba,” kata Kadinkes
Dia menegaskan, untuk obat diberikan secara gratis. “Silakan ke Puskesmas terdekat. Penanganan di Puskesmas sudah sangat memadai dan komprehensif sekarang ini,” kata dia
Sementara itu Pejabat (PJ) Walikota Lhokseumawe Dr Imran menyampaikan, mari kerjasama semua pihak lintas sektoral bisa berjalan dengan baik untuk bersama-sama bertanggung jawab memperhatikan orang yang terkena masalah gangguan jiwa.
Lebih lanjut Dr Imran,menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab mengatur agar masyarakat terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya. Kebijakan pemerintah yang telah dirasa adalah dengan meningkatkan gaya hidup sehat untuk menjaga lingkungan yang bersih.
"Melalui tindakan pencegahan dan pengobatan dari penyalahgunaan narkoba,terkait kesehatan dan kesejahteraan setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia,tak terkecuali orang dengan gangguan jiwa",kata Pj Walikota.
Maka dari itu untuk mengembalikan kualitas orang dengan gangguan jiwa ,dibutuhkan kerjasama antar sektor untuk dapat mengurangi gangguan kejiwaan mereka sendiri tentunya dengan pengawasan dan tim Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe beserta Dinas terkait,kata Dr Imran.
Melalui koordinasi antar sektor dan Stakeholder Insyaallah dapat mengurangi kasus gangguan jiwa untuk menuju masyarakat kota Lhokseumawe lebih baik dan maju. Selain itu juga penanganan gangguan jiwa akan tertanda tangani dengan baik,pungkasnya. [Adv]