Pemko Lhokseumawe Minta Kebijakan Pemerintah Pusat, Tak boleh Jual Gas Subsidi di Kios Kecil di Tunda
LHOKSEUMAWE - Pemerintah akan membatasi penjualan LPG 3 kilogram (kg). Hanya agen resmi Pertamina saja yang boleh menjual LPG 3 kg sehingga warung-warung kecil tak bisa LAGI menjual LPG subsidi tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe, meminta pemerintah pusat untuk menunda rencana ini sampai tata kelola distribusi gas lebih baik.
“Prinsipnya kami mendukung rencana pemerintah pusat namun, kita minta coba dikasi ulang lagi, misalnya, kalau elpiji dilarang dijual di warung kecil, maka perbanyak pangkalan. Sehingga rakyat kecil tidak repot mendapatkan elpiji itu, selain itu, dia meminta agar dilakukan sosialisasi secara masif pada masyarakat sehingga tidak ada keluhan di tingkat masyarakat kecil.” kata Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kota Lhokseumawe, Zakaria, Jumat (20/1/23)
Menurut Zakaria yang terpenting penjualannya harus tepat sasaran agar pengusaha tidak memanfaatkan masyrakat maka dibutuhkan kajian dan pengawasan yang serius.
Selain pembenahan tata kelola distribusi elpiji 3 kilogram dan sosialisasi maksimal pada masyarakat diharapakan penegakan hukum juga dilakukan dengan ketat sehingga ada jaminan terhadap rakyat.
“Mereka yang nakal dengan penyalahgunaan elpiji 3 kilogram harus ditindak tegas, kalau ini belum dilakukan, baiknya ditunda dulu untuk Lhokseumawe,” katanya. [Adv]