Program Listrik Gratis: Janji Kampanye Bupati Aceh Timur Mulai Ditepati

Program Listrik Gratis: Janji Kampanye Bupati Aceh Timur Mulai Ditepati
Ilustrasi Kantor Bupati Aceh Timu. - Foto : AI

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, di bawah kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky, mewajibkan setiap kepala desa untuk mengalokasikan anggaran guna pemasangan dan instalasi listrik secara gratis bagi lima rumah warga kurang mampu di masing-masing desa.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 410/195/2025 yang menetapkan program prioritas pembangunan di tingkat desa. “Sumber pendanaannya berasal dari Dana Desa. Setiap desa setidaknya harus menyisihkan anggaran untuk membantu lima rumah dalam pemasangan listrik,” ujar Iskandar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (20/06/25).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut mulai diberlakukan tahun ini. Namun, desa-desa yang belum sempat menganggarkan program tersebut diberi kesempatan untuk mengalokasikannya dalam tahun anggaran berikutnya.

“Tujuan utama saya adalah agar tak ada lagi rumah yang gelap gulita di Aceh Timur. Seluruh rumah harus memiliki akses listrik sebagai bagian dari komitmen kampanye saya yang kini mulai saya wujudkan,” tambahnya.

Untuk desa yang seluruh rumah warganya sudah teraliri listrik, maka program ini tidak perlu dijalankan. “Namun bila masih ada warga miskin yang belum mampu menyambungkan listrik ke rumahnya, aparat desa wajib segera menghubungi kami. Kita akan bantu pemasangan dan instalasinya dengan daya 2 ampere,” jelasnya.

Iskandar juga menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada dinas terkait agar segera mengawal dan memastikan pelaksanaan program ini berjalan maksimal.

“Sebagian sudah saya tinjau langsung proses pemasangannya. Selebihnya akan dikawal oleh dinas teknis,” ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, menurut data dari PT PLN (Persero), biaya pemasangan listrik daya 2 ampere adalah Rp493.500 yang dibayarkan langsung ke PLN. Sementara biaya instalasi (termasuk kabel dan lampu) menyesuaikan dengan tarif penyedia jasa instalasi yang ditunjuk.