Koalisi Pemuda Aceh Desak DPR RI Gunakan Hak Angket, Kirim Surat Berstempel Darah
ACEH – Koalisi Pemuda Aceh secara resmi mengirimkan surat berstempel darah kepada DPR RI untuk mendesak penggunaan hak angket terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini belum menetapkan bencana besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Bencana Nasional.
Surat tersebut disampaikan pada Senin (29/12/25) sebagai bentuk protes keras atas lambannya penetapan status bencana nasional yang dinilai berdampak langsung pada keterbatasan penanganan, dukungan anggaran, serta pemulihan bagi masyarakat terdampak.
Perwakilan Koalisi Pemuda Aceh, Nanda Rizki, menilai sikap negara yang dinilai pasif telah memperpanjang penderitaan rakyat dan mencerminkan kegagalan tanggung jawab konstitusional.
“Sikap negara yang lamban bukan hanya memperpanjang penderitaan rakyat, tetapi juga bentuk kelalaian terhadap tanggung jawab konstitusional,” ujar Nanda, Senin (29/12/25).
Koalisi Pemuda Aceh menegaskan, skala bencana di Aceh telah memenuhi indikator sebagai Bencana Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berdasarkan data Posko Tanggap Darurat Aceh per 23 Desember 2025, tercatat 2.017.542 jiwa terdampak di 18 kabupaten/kota, 202 kecamatan, dan 3.543 desa.
Korban meninggal dunia dilaporkan mencapai 502 orang, sementara 31 orang masih dinyatakan hilang. Selain itu, lebih dari 374 ribu jiwa masih mengungsi di 2.174 titik pengungsian dengan kondisi yang jauh dari standar hidup layak.
Dari sisi infrastruktur, bencana ini mengakibatkan kerusakan masif, meliputi 1.098 titik jalan, 492 jembatan, serta 124.545 unit rumah. Puluhan ribu hektare lahan pertanian dan tambak sebagai sumber penghidupan masyarakat juga mengalami kerusakan berat.
Nanda menegaskan, hingga kini belum terlihat peta pemulihan dan rekonstruksi yang transparan dan terintegrasi dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Jika DPR tidak menggunakan hak angket dalam situasi ini, maka parlemen secara sadar membiarkan krisis kemanusiaan berlangsung. Hak angket bukan pilihan politik, melainkan kewajiban konstitusional,” tegasnya.
Ia menambahkan, surat dengan stempel darah yang dikirimkan merupakan simbol peringatan keras kepada negara. Menurutnya, penetapan status Bencana Nasional merupakan prasyarat penting untuk mempercepat mobilisasi sumber daya nasional, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta membuka ruang bantuan kemanusiaan internasional secara sah dan terkoordinasi.
“Ketika kapasitas nasional tidak memadai, membuka ruang bantuan internasional justru merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan rakyat,” ujarnya.
Koalisi Pemuda Aceh mendesak DPR RI memanggil Presiden, BNPB, serta kementerian dan lembaga terkait dalam forum resmi DPR guna meminta penjelasan terbuka terkait kebijakan penanganan bencana dan alasan belum ditetapkannya status Bencana Nasional.
Koalisi Pemuda Aceh menegaskan, hak angket DPR merupakan instrumen koreksi dalam negara demokrasi. Jika negara tetap abai, penderitaan rakyat Aceh akan menjadi catatan kelam dalam sejarah republik.[]

