Pj.Bupati; 2023, Target Pendapatan Aceh Utara 2,397 Trilyun

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Jul 29, 2022 05:00
0

Pj.Bupati; 2023, Target Pendapatan Aceh Utara 2,397 Trilyun
Pj. Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah M.Si., menyampaikan Nota Keuanga KUA-PPAS APBK Aceh Utara tahun 2023 pada rapat Paripurna DPRK Aceh Utara di Landing Lhoksukon - Foto : Dok.Humas Aceh Utara (29/7)

ACEH UTARA - Target Pendapatan Daerah Aceh Utara tahun 2023 sebesar 2,397 Trilyun. Hal itu diungkapkan Pj. Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi saat menyampaikan nota keuangan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBK Aceh Utara Tahun 2023 dalam rapat Paripurna ke-12 masa persidangan II DPRK Aceh Utara tahun sidang 2022, dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA–PPAS APBK tahun anggaran 2023,  di ruang sidang utama DPRK Aceh Utara, Landing  Lhoksukon, Jum'at (29/8/22).

Target pendapatan daerah Aceh Utara sebesar Rp 2.397.501.457.784,- terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 242.888.792.907,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.154.612.664.877,-. .Jumlah tersebut turun sebesar Rp 65.468.233.350,- dibandingkan tahun sebelumnya (2022) yaitu Rp 2.462.969.691.134,-.P

Penurunan tersebut terjadi pada beberapa sumber pendapatan yang paling dominan pada Prognosa Pendapatan Transfer, yaitu dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

“Perlu kami sampaikan pula bahwa target pendapatan yang kami rencanakan masih dalam bentuk prognosa dan akan disesuaikan kembali setelah keluarnya Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 atau Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD),” ungkap Azwardi.

Azwardi juga mengurai tentang belanja daerah, tahun 2023  yang direncanakan sebesar Rp 2.427.355.105.634,-. 

Pj. Bupati Aceh Utara, Azwardi Abdullah, AP., M.Si.

Dijelaskan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya Rp 30.853.647.850,  Pengeluaran Pembiayaan sebagai Penyertaan Modal Daerah pada Bank Aceh Tahun Anggaran 2023, sesuai Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 sebesar 1 milyar rupiah sehingga SILPA Netto  sebesar Rp 29.853.647.850,-.

Dalam sidang Paripurna tersebut, Pj. Bupati juga menyampaikan prioritas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 yaitu peningkatan pembangunan pada sektor pertumbuhan ekonomi,  infrastuktur dasar dan pengembangan kawasan, sumber daya  manusia berkualitas dan berdaya  saing, kualitas lingkungan hidup dan tata ruang, penguatan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan, serta tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi.

Kebijakan umum  APBK Tahun 2023 bertepatan dengan tahun pertama Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Aceh Utara tahun 2023 - 2026 yang menjabarkan tentang visi dan misi Bupati Aceh Utara. 

Rancangan KUA – PPAS tahun 2023 itu dimaksudkan untuk dapat dibahas bersama-sama antara Panitia Anggaran DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)  hasil kesepakatan bersama hasil pembahasan  akan menjadi pedoman penyusunan RAPBK  Aceh Utara tahun 2023.

Seperti diketahui, proses perencanaan dan penganggaran setiap tahun dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang RKPD Tahun 2023 yang sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi melalui Bappeda Aceh. Dilanjutkan dengan  penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan prioritas pembangunan daerah. 

"Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Aceh Utara tahun 2023 mengusung tema Memperkuat Ketahanan Ekonomi Melalui Peningkatan Peran Sektor Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing” lanjut Azwardi.

Pj. Bupati berharap agar APBK  2023 dapat ditetapkan tepat waktu, pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS segera dilakukan sehingga dapat disepakati paling lambat minggu kedua Agustus 2022. 

Para Kepala SKPK diingatkan  agar tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah selama proses pembahasan berlangsung.[R25]