Aceh Utara Kehilangan Rp 137 Miliar Dana Transfer Pusat, Proyek Infrastruktur Ditunda
ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, batal menerima transfer dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 137 miliar. Hal ini merujuk pada rasionalisasi anggaran sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) bagi provinsi, kabupaten, dan kota untuk Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja APBN dan APBD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, menjelaskan bahwa pemangkasan dana ini berdampak langsung pada sektor infrastruktur.
“Dana alokasi umum untuk bidang infrastruktur yang sebelumnya sebesar Rp 53 miliar kini menjadi nol. Selain itu, dana alokasi khusus (DAK) fisik berkurang Rp 82 miliar, dan dana otonomi khusus (Doka) berkurang Rp 2 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 137 miliar,” jelas Nazar.
Menurutnya, seluruh dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan pemeliharaan gedung fasilitas publik. Namun, dengan pemangkasan anggaran ini, proyek-proyek pembangunan fisik yang telah direncanakan harus ditunda.
“Tidak ada lagi sumber dana untuk pembangunan fisik tahun ini. Proyek-proyek yang sudah dilelang pun terpaksa ditunda kontraknya karena dananya sudah tidak tersedia,” tegasnya.
Selain pemangkasan dana transfer, pemerintah juga menerapkan kebijakan efisiensi dalam berbagai sektor belanja daerah. Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, serta pengeluaran lainnya harus dikurangi hingga 50 persen.
“Saat ini, kami sedang menghitung ulang efisiensi perjalanan dinas dan belanja lainnya agar sesuai dengan kebijakan penghematan yang ditetapkan,” tambah Nazar.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe, Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses menghitung dampak pemangkasan dana transfer pusat terhadap Kota Lhokseumawe.
“Belum ada angka pastinya. Setelah petunjuk teknis diterbitkan, kami akan menyesuaikan anggaran sesuai kebijakan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Keuangan RI untuk melakukan penghematan di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan untuk mengalihkan anggaran ke sektor-sektor pembangunan yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

