Haji Uma Evaluasi KEK Arun, Tinjau Langsung Kawasan Industri dan PAG
LHOKSEUMAWE – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, melakukan kunjungan kerja ke kawasan PT Perta Arun Gas (PAG), Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Jumat (22/5/26).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe sekaligus meninjau langsung perkembangan kawasan industri yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi Aceh.
Dalam kunjungan itu, Haji Uma didampingi staf dan disambut jajaran manajemen PAG, di antaranya Komisaris PT Perta Arun Gas, Wanda Assyura, serta Technical & Operation Director PAG, Agus Mukorobin.
Rombongan meninjau sejumlah fasilitas strategis di kawasan KEK, mulai dari area kondensat, kawasan tangki penyimpanan, hingga dermaga yang menjadi bagian dari infrastruktur pendukung industri.
Menurut Haji Uma, kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPD RI terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KEK Arun Lhokseumawe.
“Kita ingin melihat langsung bagaimana progres Kawasan Ekonomi Khusus ini. Setelah mendengar penjelasan dari jajaran PAG dan melihat kondisi di lapangan, tentu ada banyak hal yang menjadi perhatian bersama,” ujar Haji Uma.
Ia mengatakan, sejak KEK Arun dibentuk, masyarakat memiliki harapan besar agar kawasan tersebut mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Aceh, khususnya di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Menurutnya, keberadaan KEK Arun semestinya mampu menarik investasi dalam jumlah besar serta membuka ribuan hingga puluhan ribu lapangan kerja bagi masyarakat.
“Ekspektasi kita bersama, kawasan ini dapat menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Namun sampai saat ini perkembangan yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud,” katanya.
Dalam evaluasinya, Haji Uma menilai salah satu persoalan utama yang menghambat perkembangan investasi di KEK Arun adalah proses perizinan yang masih panjang dan melibatkan banyak lembaga.
Ia menjelaskan, investor yang ingin berinvestasi tidak hanya berhubungan dengan pengelola kawasan, tetapi juga harus memperoleh berbagai persetujuan terkait penggunaan aset dan lahan yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Proses perizinannya cukup panjang. Investor yang ingin membangun usaha di sini harus melalui beberapa tahapan dan berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk terkait penggunaan aset yang memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Ini menjadi salah satu hambatan,” ujarnya.
Menurut Haji Uma, diperlukan penyederhanaan mekanisme pelayanan investasi agar pengelola kawasan memiliki kewenangan lebih luas dalam mengambil keputusan sehingga proses perizinan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
“Kalau semua pelayanan dan kewenangan bisa terintegrasi di kawasan ini, tentu akan lebih memudahkan investor dan meningkatkan daya saing KEK Arun,” katanya.
Selain persoalan perizinan, Haji Uma juga menyoroti kondisi sejumlah aset peninggalan industri Arun yang kini berada dalam pengelolaan negara.
Berdasarkan hasil peninjauannya, masih terdapat sejumlah fasilitas yang mengalami kerusakan dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam menarik investor baru karena membutuhkan biaya tambahan untuk rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur.
“Saya melihat masih banyak aset yang kondisinya rusak dan terbengkalai. Ketika investor ingin memanfaatkan fasilitas tersebut, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan yang cukup besar untuk memperbaiki atau bahkan membangun kembali dari awal,” ujarnya.
Ia berharap adanya sinkronisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga agar aset-aset strategis di kawasan KEK dapat segera direvitalisasi dan dimanfaatkan untuk mendukung investasi.
Sementara itu, Technical & Operation Director PAG, Agus Mukorobin, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Haji Uma ke kawasan PAG dan KEK Arun.
Menurutnya, perhatian yang diberikan DPD RI diharapkan dapat membantu mencarikan solusi terhadap berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam pengembangan kawasan industri tersebut.
“Hari ini berbagai aspirasi telah kami sampaikan. Sebagai salah satu anggota KEK yang melanjutkan pengelolaan aset dan kawasan Arun di Lhokseumawe, kami berharap kunjungan ini dapat melahirkan solusi terbaik bagi perkembangan KEK dan PAG ke depan,” kata Agus.
Ia menjelaskan, PAG saat ini menjadi salah satu penggerak utama aktivitas industri di kawasan KEK Arun melalui pengelolaan infrastruktur energi, terminal, tangki penyimpanan, serta fasilitas pendukung lainnya.
Agus menambahkan, hingga saat ini PAG telah mempekerjakan sekitar 800 orang yang terdiri atas pekerja tetap, tenaga pengemudi, serta petugas pengamanan. Sebagian besar tenaga kerja tersebut merupakan masyarakat Aceh.
“Lebih dari 90 persen tenaga kerja kami berasal dari masyarakat lokal Aceh. Salah satu tujuan utama keberadaan PAG dan KEK Arun memang untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi kawasan serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Meski demikian, jumlah tenaga kerja yang dapat diserap di masa mendatang sangat bergantung pada masuknya investasi dan pembangunan industri baru di kawasan KEK Arun.
“Semakin banyak industri yang dibangun di kawasan ini, maka semakin besar pula peluang penyerapan tenaga kerja yang dapat dirasakan masyarakat,” katanya.[]

