Suara Hilang, Caleg Dapil 5 Aceh Utara Laporkan PPK Syamtalira Aron, Meurah Mulia dan Tanah Pasir ke Panwaslu.

ACEH UTARA - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syamtalira Aron, Tanah Pasir dan Meurah Mulia dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) oleh Caleg Partai Aceh Dapil 5 Aceh Utara, Tgk Muntasir S.Sos atas dugaan penggelembungan suara.
Laporan diterima Panwaslih Acèh Utara, Jumat (8/3/24) dengan nomor laporan 017/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 atas dugaan pergeseran dan penggelembungan suara badan Caleg DPRK Dapil 5 Aceh Utara dari Partai Aceh.
Hasil penelusuran Tim Muntasir sejak sepekan terakhir di Dapil 5 meliputi Kecamatan Samudera, Meurah Mulia, Syamtalira Aron, Tanah Pasir dan Lapang, ditemukan bukti-bukti kecurangan terhadap dirinya di 3 kecamatan.
“Kita melaporkan dugaan penggelembungan dan pergeseran suara badan Caleg DPRK Dapil 5 Aceh Utara dari Partai Aceh,” ujar Muntasir, Minggu (10/3/24).
PPK di 3 kecamatan itu dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemilu, yang menurut Muntasir, sangat merugikan dirinya sebagai salah kontestan dalam pemilu 2024.
Dijelaskan, indikasi kecurangan terlihat dari perbedaan hasil perhitungan suara dari rekap form CI dengan form D di tiga Kecamatan itu.
modus operandinya adalah mengubah hasil rekap form C1, kemudian melakukan pergeseran dan penggelembungan suara ditingkatkan Kecamatan ke badan caleg yang ingin dimenangkan.
“Implikasi dari tindakan pidana tersebut telah merugikan kami dan Partai serta telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan ketidak percayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu dan hasil Pemilu 2024,” katanya.
Karena itu Muntasir minta Panwaslu Aceh Utara sebagai Pengawas Pemilu yang berperan penting untuk menjaga hasil pemilu untuk segera mengambil tindakan tegas agar kejadian yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang dan menjadi pembelajaran bagi penyelenggara.
Ia juga mengajak Tim Pemenangan, para relawan, instansi terkait dan masyarakat agar terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
" Ini tindak pidana Pemilu, sangat penting para terduga itu dipanggil" Ujar Muntasir.
ditambahkan, sesuai Pasal 532 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
“Berdasarkan bukti-bukti kecurangan yang telah kami lampirkan agar Panwaslu Aceh Utara segera merekomendasikan proses penyelesaian persoalan tersebut ke ranah Hukum Pidana atau memerintahkan PPK Tanah Pasir, Syamtalira Aron dan Meurah Mulia untuk mengembalikan suara Partai Aceh sesuai hasil rekap form C1 ke nomor urut masing-masing, tidak ditambah, digelembungkan, diubah atau dikurangi,” tegasnya.
Muntasir menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPP Partai Aceh, Panglima KPA Wilayah Samudera Pase, Ketua DPW PA Kabupaten Aceh Utara, Panglima Muda Daerah II dan III, Panglima Sagoe Malikussaleh, PA/KPA Daerah II Pengurus DPS Samudera.
Ketua Bapilu Samudera, Ketua Muda Seudang Samudera, Alim Ulama, Pimpinan Dayah dan Balai Pengajian. MUNA, Majelis taklim, Forum Pemuda Samudera, JASA, keuchik Partai, Samudera Connection, ara relawan dan simpatisan.
“Wabil khusus kepada seluruh masyarakat Samudera dan umumnya masyarakat di Dapil 5 Aceh Utara yang telah memberikan suara tertinggi dalam pemilu 14 Februari 2024 lalu kepada Partai Aceh,” pungkasnya.(*)