Aturan Baru Kemendes PDTT, Maksimal 35 Persen Dana Desa Bisa Digunakan Untuk BLT
Jakarta - Pemerintah mengeluarkan peraturan baru, dana desa tahun 2020 bisa digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) Kebijakan ini dituangkan dalam peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020, revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Jakarta - Pemerintah mengeluarkan peraturan baru, dana desa tahun 2020 bisa digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) Kebijakan ini dituangkan dalam peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020, revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Disebutkan, BLT Dana Desa adalah upaya untuk membantu seluruh masyarakat yang kena dampak secara ekonomi akibat covid-19, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah total dana desa yang diperoleh masing-masing desa tahun 2020.
Desa yang menerima dana di bawah Rp. 800 juta maksimal alokasi untuk BLT 25 persen, Rp. 800 Juta – Rp. 1,2 Miliar maksimal 30 persen dan di atas Rp. 1,2 Miliar maksimal 35 persen.
“Yang berhak menerima BLT Dana Desa pertama, masyarakat miskin itu pasti, kedua, yang belum terdaftar misalnya terjadi margin error sehingga belum terdaftar, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, belum dapat PKH, belum dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bahkan yang belum dapat kartu prakerja,” ujar Gus Mentri dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/4/20).
Pendataan calon penerima BLT dengan Dana Desa, dilakukan oleh relawan covid 19 yang sudah terbentuk di desa. Gus Menteri menegaskan, penetapan penerima BLT Dana Desa di tingkat pemerintah kabupaten/kota harus dilakukan dengan cepat, yakni maksimal lima hari kerja. Terkait pencairan kepada penerima BLT Dana Desa, dilakukan oleh dana desa dengan semaksimal mungkin dilakukan secara non tunai (cash less).
“Segera lakukan Musyawarah Desa (Musdes) untuk melakukan verifikasi terhadap keluarga miskin yang tidak terdata sebagai PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, yang belum dapat kartu pra kerja. Setelah dibahas di Musdes, diputuskan dan disahkan oleh kepala desa, dan disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk ditetapkan, semaksimal mungkin penyerahan BLT dana desa dilakukan non tunai, untuk menghindari fitnah dan macam-macam. Kita sudah sampaikan kepada BRI, BNI, dan Mandiri untuk merespon dan membantu masyarakat desa yang membuka rekening di desanya masing-masing,” pungkas Gus Menteri. [R2]