Lhokseumawe, Masyarakat yang tidak patuh Prokes dikenakan Denda

Lhokseumawe, Marjinal.id - Bagi warga wilayah kota Lhokseumawe, Aceh wajib tahu. Pemerintah mulai menerapkan sanksi kepada pelanggar prokes (Protokol Kesehatan) . Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe Nomor 44 tahun 2020. "Seseorang yang melanggar protokol kesehatan akan didenda Rp 50 ribu. Sedangkan pemilik usaha yang melayani konsumen tanpa menggunakan masker akan didenda Rp 100 ribu".
"Sanksi denda diberikan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 yang terus menunjukkan tren peningkatan," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dilansir dari Antara, Rabu (3/2/2021).
"Kita akan bagikan masker setiap harinya sebanyak 1.000 masker dan ditargetkan 100 ribu masker yang akan dibagikan, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak memakai masker," kata Eko.
Tim gabungan akan terus menyasar di seluruh lokasi di Lhokseumawe, baik bagi pengguna jalan maupun tempat-tempat usaha yang berpotensi terjadinya kerumunan orang. "Kegiatan ini akan terus dilakukan selama 100 hari ke depan dan kita akan evaluasi setiap 10 hari," pungkasnya.
Sumber : Suarasumut.id