Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Diperpanjang, Fokus Validasi Data dan Pemulihan

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Diperpanjang, Fokus Validasi Data dan Pemulihan
Pemkab Aceh Utara memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. - Foto : Dok. Ist

ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir selama tujuh hari, terhitung mulai 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Evaluasi Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir yang digelar di Pendopo Kabupaten Aceh Utara, Selasa (30/12/25).

Rapat yang berlangsung sejak pukul 11.30 WIB itu dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara, unsur Muspida, para asisten, kepala OPD, kabag, camat, serta perwakilan BNPB, BMKG, Telkom, dan PLN.

Dalam pemaparan awal, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan bahwa potensi curah hujan ringan hingga lebat masih dapat terjadi di wilayah Aceh Utara. BMKG mengimbau seluruh pihak dan masyarakat tetap waspada terhadap kemungkinan bencana susulan.

Perwakilan BNPB, Edi, menyampaikan bahwa pembukaan akses dan pembersihan pascabanjir masih terus berlangsung. Terkait data dampak bencana yang belum sepenuhnya akurat, BNPB menekankan pentingnya pendataan langsung dari lapangan.

“Data harus dihimpun dari keuchik dan camat secara berjenjang agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Sejumlah Desa Masih Terisolir

Camat Sawang melaporkan bahwa kondisi di wilayahnya masih cukup memprihatinkan. Sejumlah desa masih terisolir sehingga distribusi logistik terkendala akibat akses jalan terputus. 

Selain itu, jalan yang mulai mengering justru menimbulkan debu tebal, sementara ketersediaan tenda keluarga masih terbatas dan baru sekitar 200 unit yang tersalurkan.

Sementara itu, Camat Tanah Jambo Aye, Fauzi, menyampaikan bahwa persoalan di wilayahnya relatif serupa. Hingga kini masih terdapat laporan orang hilang, jumlah pengungsi masih cukup banyak, serta keterbatasan relawan kesehatan.

“Pelayanan kesehatan baru menjangkau sekitar 30 persen dari kebutuhan di lapangan,” katanya.

Perwakilan Polres Aceh Utara menyampaikan bahwa penyaluran bantuan masih terus dilakukan dan mengajak seluruh pihak meningkatkan koordinasi. Sementara Polres Lhokseumawe menyebutkan seluruh wilayah di daerah hukumnya sudah dapat dijangkau untuk distribusi bantuan dan penanganan mulai diarahkan ke tahap pemulihan.

Perwakilan Dandim menyampaikan bahwa TNI memiliki armada pemadam kebakaran dan fasilitas air bersih yang dapat dimanfaatkan untuk pembersihan lumpur. Namun, keterbatasan sumber air masih menjadi kendala di lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, SH, MM, MH, menegaskan bahwa masa tanggap darurat secara administratif berakhir pada hari tersebut dan setiap perpanjangan harus disertai kajian hukum yang jelas. Ia juga mendorong agar proses pemulihan segera dilakukan.

Semua Pihak Diminta Menahan Diri

Anggota DPRK Aceh Utara, Tajuddin, mengusulkan agar perpanjangan masa tanggap darurat ini menjadi yang terakhir.

“Kita sedang ditimpa musibah, jadi semua pihak perlu menahan diri agar kondisi di lapangan tetap kondusif. Mata pencaharian masyarakat telah hilang dan semua warga terdampak harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Aceh Utara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat sejak awal bencana hingga memasuki hari ke-35 penanganan.

“Hampir seluruh wilayah Aceh Utara terdampak. Oleh karena itu, data terutama data rumah warga harus benar-benar siap dan akurat sebagai dasar langkah penanganan berikutnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi fasilitas umum seperti jalan, sarana ibadah, dan sekolah yang masih memerlukan penanganan serius. Secara khusus, Kecamatan Sawang disebut sebagai salah satu wilayah terparah dengan tujuh desa terdampak berat, bahkan terdapat desa yang dinyatakan hilang.

“Data orang hilang harus konkret. Penyediaan tenda sementara harus segera dilakukan dan terdata dengan baik. Selain itu, dokumen perencanaan perbaikan infrastruktur harus segera disiapkan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil rapat, disepakati masa tanggap darurat bencana banjir di Kabupaten Aceh Utara diperpanjang selama tujuh hari guna memastikan penanganan darurat dan persiapan pemulihan berjalan lebih optimal.[]