Pemko Lhokseumawe Warning Usaha Penangkaran Walet ; Bongkar Mandiri Atau di Bongkar Pol PP-WH !
LHOKSEUMAWE – Setelah menertibkan para pedagang kaki lima di Kota Lhokseumawe kini pemerintah setempat mulai menyasar para pengusaha wallet Ilegal.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) mendatangi para pelaku usaha dan memberi peringatan secara lisan maupun tertulis kepada 56 titik penangkaran Walet yang berada di tengah kota Lhokseumawe, Rabu (24/5/23).
“Kita beri waktu satu minggu sejak peringatan ini, kita harapkan para pengusaha Walet di tengah Kota membogkar seluruh penangkaran secara mandiri, jika tidak di indahkan terpaksa kami yang membongkarnya” ungkap Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dhiyauddin.
Menurut Dhiyauddin, 56 penangkaran Walet tidak yang terdata tidak memiliki izin dari pemerintah. Awalnya para pengusaha tersebut mengajukan izin mendirikan bangunan untuk tempat tinggal dan berjualan, namun ternyata didapati oleh petugas bangunan tersebut dijadikan penangkaran walet.
“Hingga saat ini Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak pernah mengizinkan adanya penangkaran di wilayah pusat kota namun apabila ada warga yang ingin membuka usaha penangkaran walet, pemerintah mengizinkan untuk dilakukan pada wilayah pesisir namun harus berkoordinasi dengan pihak desa setempat” pungkasnya. [R25]