Satu Tersangka Korupsi Rusunawa PNL, Kembalikan Uang Kerugian Negara Kepada Jaksa, Yang Lain di Tunggu Niat Baiknya
LHOKSEUMAWE – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PKL) berinisial H mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Selasa (2/9/25).
"Uang itu diserahkan oleh istrinya kepada penyidik, kemudian langsung dititipkan ke rekening pemerintah di Bank Syariah Indonesia (BSI) nantinya akan dijadikan barang bukti sekaligus sebagai upaya pemulihan kerugian negara,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Ghautama.
Tersangka H adalah pemilik perusahaan pemenang tender proyek pembangunan rusun. Ia mengembalikan uang itu dengan penuh keasadaran, Therry menghimbau, agar tersangka lainnya juga melakukan langkah serupa.
Dijelaskan, penyidikan tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara.
Kejari Lhokseumawe telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu H selaku Direktur PT SAS sekaligus pemenang tender, AR yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena menggunakan bendera PT SAS dalam pembangunan, TFR selaku mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I yang kini menjabat Plt Kasubdit Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan di Kementerian PUPR, serta BY, pejabat penandatangan SPM yang kini bertugas sebagai Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di BP2P Sumatera I.
Kasus ini mulai diselidiki sejak Juli 2024. Proyek pembangunan rumah susun dengan nilai kontrak lebih dari Rp14 miliar tersebut dibiayai melalui APBN tahun 2021–2022 dengan skema multi years contract (MYC). Hingga kini, sekitar Rp14 miliar telah dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp7 miliar pada 2021 dan 2022.[]

