Untuk Transparansi Bantuan ke Masyarakat, Bupati Aceh Utara Instruksikan Penyaluran Disertai Video
ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE, MM, menegaskan seluruh penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak banjir dan longsor harus dilakukan secara transparan serta disertai dokumentasi video sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Ayahwa saat memimpin Rapat Pembahasan Percepatan dan Penyamaan Persepsi Penyediaan Data Rumah Pascabencana Banjir dan Longsor di Pendopo Kabupaten Aceh Utara, Minggu (28/12/25).
Rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Utara Jamaluddin, MPd, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat.
Dalam arahannya, Ayahwa meminta seluruh camat dan OPD meningkatkan sosialisasi serta publikasi bantuan yang telah disalurkan kepada masyarakat, dengan dokumentasi yang jelas dan dapat diverifikasi.
“Untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat, setiap penyaluran bantuan harus didokumentasikan dalam bentuk video. Ini penting agar tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat,” tegas Ayahwa.
Plt Sekda Aceh Utara, Jamaluddin, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan mempercepat penyediaan data rumah terdampak bencana sekaligus menyamakan persepsi seluruh pihak agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai rencana.
“Penyediaan rumah bagi masyarakat terdampak bencana harus dilakukan secara cepat dan bertahap. Dalam waktu dekat direncanakan akan dilakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah yang dijadwalkan dihadiri Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa mulai hari berikutnya seluruh OPD kembali berkantor di unit kerja masing-masing guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sementara itu, perwakilan BNPB Pusat, Herman, menyampaikan bahwa data rumah yang telah lengkap dan diverifikasi akan segera ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK), sementara data yang belum lengkap akan menyusul pada tahap berikutnya.
“Data yang sudah ditetapkan melalui SK dapat langsung ditindaklanjuti dengan pembangunan rumah. Hunian tetap memungkinkan dibangun di lokasi semula sepanjang memenuhi persyaratan teknis,” jelasnya.
Herman menegaskan bahwa masyarakat yang belum tercantum dalam SK bukan berarti tidak mendapatkan bantuan, baik hunian sementara maupun hunian tetap.
Dalam penutup arahannya, Ayahwa mengungkapkan bahwa bantuan beras yang telah disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir mencapai sekitar 2.000 ton. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat keluhan terkait distribusi bantuan di lapangan.
“Seluruh OPD harus turun langsung ke lokasi terdampak, melakukan gotong royong, mendokumentasikan kegiatan, dan mempublikasikannya. Ini bagian dari komitmen kita terhadap transparansi dan pelayanan publik,” pungkas Ayahwa.[]

