BPK Perwakilan Aceh Terima Laporan Keuangan Kota Lhokseumawe Tahun 2022

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Mar 15, 2023 10:10
0

BPK Perwakilan Aceh Terima Laporan Keuangan Kota Lhokseumawe Tahun 2022
Pj. Walikota Lhokseumawe, Dr.Drs Imran. M.Si., MA., Cd., menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepada Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Masmudi, S.E., M.Si., Ak., ca., scfa, di Banda Aceh - Foto : Humas.Lsw

LHOKSEUMAWE - Kepala perwakilan BPK RI Provinsi Aceh Masmudi SE, MSi, Ak, Ca , Scfa. menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 di Kantor BPK Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Rabu (15/03/23).

Laporan tersebut diserahkan langsung  Pj. Walikota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd  sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap penggunaan anggaran tahun 2022.

Sekedar informasi, penyerahan LKPD Unaudited  merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat 3 yang menyatakan Gubernur, Bupati, Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
 
Seperti diketahui perencanaan laporan keuangan saat ini harus melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Kalau tidak isi SIPD maka akan ditunda pencairan dananya, sistem audit saat ini juga berbeda dengan sebelumnya" kata Imran.

menurut dia, Evident base dan prosedur dalam pengelolaan keuangan menjadi hal yang sangat krusial yang diperbaiki di masa depan.

Imran berharap dalam pemeriksaan LKPD nantinya BPK bisa memberikan masukan untuk perbaikan bagi Pemko Lhokseumawe. 

“Saya sudah sampaikan juga kepada semua OPD bahwa pemeriksaan ini untuk memperbaiki bagaimana tata kelola keuangan kita di Indonesia bukan untuk mencari kesalahan. Banyak hal yang harus kita benahi terait dengan sistem keuangan termasuk juga bagaimana efektifitas penggunaan anggaran yang ada di APBK Pemko Lhokseumawe” katanya.

Masmudi mengatakan mengatakan akan segera menidaklanjuti audit  laporan keuangan yang telah diterima dari Pj. Walikota Lhokseumawe  

“Mengingat waktu yang dimiliki sangat singkat, 90 hari untuk menyusun dan 60 hari untuk audit, maka koordinasi dan dukungan dari Pemko Lhokseumawe sangat kami harapkan seiring berjalannya audit agar mendapatkan hasil pemeriksaan yang memuaskan” ujar Masmudi.

“Pemeriksaan ini konsepnya bukan untuk mencari kesalahan melainkan memberikan pembinaan

Dengan melihat keseluruhan laporan yang kita terima termasuk bukti-bukti yang kita butuhkan sehingga kita bisa menyimpulkan apakah laporan keuangan itu disajikan secara wajar atau tidak” lanjut Masmudi.

Turut mendampingi Pj Walikota Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe T. Adnan, SE. Wakil Ketua Irwan Yusuf dan Sekretaris DPRK Lhokseumawe Hanirwansyah, ST, MT, Inspektur Kota Lhokseumawe Bukhari dan Kepala BPKD  beserta jajaran.

[Adv]