Delapan Tahun Jadi Warisan Budaya Takbenda, Rapa-i Pase Kini Terancam Kehilangan Pewaris

Delapan Tahun Jadi Warisan Budaya Takbenda, Rapa-i Pase Kini Terancam Kehilangan Pewaris
Alat musik tradisional Rapa-i Pase. - Foto : Dok. Ist

ACEH UTARA – Delapan tahun setelah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia, kesenian Rapa-i Pase justru menghadapi tantangan serius di tanah kelahirannya sendiri.

Di Kabupaten Aceh Utara, jumlah grup Rapa-i Uroh yang pernah mencapai 36 kelompok pada periode 2006 hingga 2008 kini menyusut drastis. Saat ini hanya sekitar 12 grup yang masih aktif berlatih dan tampil dalam berbagai kegiatan adat maupun budaya.

Mantan Sekretaris Grup Rapa-i Pase Aceh Utara, Rusli M Yacob, mengatakan penurunan jumlah grup terjadi secara bertahap dalam dua dekade terakhir. 

Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari minimnya regenerasi, dampak konflik Aceh, pandemi Covid-19, hingga keterbatasan dukungan untuk perawatan alat kesenian tradisional tersebut.

“Banyak grup yang berhenti karena syekhnya meninggal dunia dan tidak ada kader yang mampu melanjutkan. Ada juga yang akhirnya bergabung dengan grup lain agar tetap bertahan,” kata Rusli, Senin (1/6/26).

Berdasarkan pendataan yang dilakukan pada 2006 hingga 2008 dalam rangka persiapan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) V tahun 2009, terdapat sedikitnya 36 grup Rapa-i Uroh yang tersebar hampir di seluruh wilayah Aceh Utara.

Di Kecamatan Baktiya, grup rapa-i tersebar di Desa Alue Anoe, Pucok Alue yang dipimpin Syekh TM Razali, kemudian Desa Alue Ie Tarek, Matang Ulim, Matang Kelayu, dan Alue Bili yang dipimpin Tgk M Nur, serta Desa Cot Paya yang dipimpin Syekh Ismail A Gani.

Sementara di Kecamatan Baktiya Barat terdapat grup rapa-i di Kemukiman Buwah, Desa Cot Peunicet, dan Desa Matang Panyang yang tergabung dalam Grup Rapa-i Payong Nanggroe, serta Desa Matang Raya Blang Sialet yang dipimpin Apa Syam.

Di Kecamatan Syamtalira Aron terdapat grup rapa-i Simpang Mulieng yang dipimpin Keuchik Ahmad, serta Desa Peureupok dan Kemukiman Blang Asan yang dipimpin Syekh Ilyas.

Kemudian di Kecamatan Lapang terdapat grup rapa-i di Desa Matang Tunong, Matang Baroh, dan Putra Irigasi. Kecamatan Seunuddon memiliki grup rapa-i di Desa Tanjong Geulumpang, Blang Pha, dan Lhok Rambideung.

Di Kecamatan Lhoksukon terdapat grup rapa-i Peuto yang dipimpin Syekh Di, Grup Rapa-i Lhoksukon yang diketuai M Dahlan, Desa Arongan dan Trieng Pantang yang dipimpin Syekh Lateh, serta Puta Gileng yang dipimpin Syekh Faizan.

Sementara di Kecamatan Matangkuli terdapat grup rapa-i Meunasah Trieng yang dipimpin Syekh Basyah, serta Geulumpang Tujoh dan Meunasah Keutapang yang dipimpin Syekh Mansur. 

Di Kecamatan Tanah Luas terdapat grup rapa-i Teupin Mee yang dipimpin Basyaruddin dan Desa Deng.

Adapun Kecamatan Pirak Timu memiliki grup rapa-i di Desa Krueng Pirak yang dipimpin Syekh Utoh Ahmad, Kecamatan Cot Girek di Desa Buket Mee, dan Kecamatan Langkahan di Desa Geudumbak.

Namun kondisi tersebut kini berubah drastis.

Menurut Rusli, dari puluhan grup yang pernah aktif, saat ini hanya sekitar 12 kelompok yang masih bertahan. Beberapa di antaranya yakni Grup Rapai Simpang Mulieng pimpinan Keuchik Ahmad, Grup Cut Meutia di Krueng Pirak pimpinan Utoh Ahmad, Geulumpang Tujoh yang diketuai Abdullah, Peureupok-Blang Asan yang kini dipimpin Adharyadi, Grup Arongan pimpinan Syekh Faizar, Grup Buwah pimpinan Syekh Tayuddin, Raja Meudeuhak Pucok Alue yang diketuai Rusli M Yacob, Blang Pha pimpinan Syekh Munir, Lhok Meureubo Jambo Aye, Landeng Desa Deng, Puta Gileng Lhoksukon, serta sejumlah kelompok rapa-i tradisional lainnya.

Rusli menjelaskan, salah satu persoalan terbesar yang dihadapi saat ini adalah krisis regenerasi. Dalam tradisi Rapa-i Pase, posisi syekh memiliki peran sentral sebagai pemimpin sekaligus penjaga pengetahuan seni pertunjukan.

Ketika seorang syekh meninggal dunia tanpa meninggalkan penerus, aktivitas kelompok biasanya ikut terhenti.

Selain persoalan regenerasi, kelompok rapa-i juga menghadapi kesulitan dalam merawat alat musik mereka. Membran rapa-i yang terbuat dari kulit sapi membutuhkan proses pembuatan panjang dan biaya yang tidak sedikit.

Kondisi tersebut semakin diperparah setelah banjir besar yang melanda Aceh Utara pada akhir November 2025. Banyak alat rapa-i milik kelompok seni terendam banjir sehingga membrannya rusak total.

Padahal kulit rapa-i yang telah dijemur selama berbulan-bulan dan melalui proses pengasapan yang panjang sangat rentan rusak apabila terkena air.

“Terendam sebentar saja sudah rusak. Apalagi kemarin terendam lebih dari tiga hari,” ujar Rusli.

Tidak hanya itu, pandemi Covid-19 juga meninggalkan dampak besar terhadap keberlangsungan kesenian Rapa-i Pase. Selama masa pembatasan sosial, latihan dan pertunjukan tidak dapat dilaksanakan sehingga sejumlah grup kehilangan aktivitas bahkan berhenti beroperasi.

Sebelumnya, konflik Aceh yang berlangsung selama puluhan tahun juga menyebabkan banyak kelompok kesenian kesulitan melakukan latihan maupun pertunjukan. Akibatnya, sebagian grup kehilangan anggota dan perlahan menghilang.

Kondisi tersebut menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, Rapa-i Pase telah memperoleh pengakuan nasional melalui penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2017. Namun di sisi lain, jumlah kelompok yang menjadi penjaga tradisi tersebut terus berkurang.

Rusli menilai pelestarian Rapa-i Pase tidak cukup hanya melalui pengakuan administratif semata. Dibutuhkan program pembinaan berkelanjutan, dukungan perawatan alat, kaderisasi syekh, serta pelibatan generasi muda agar kesenian yang menjadi identitas masyarakat Pase itu tetap hidup dan berkembang.

“Kalau regenerasi tidak berjalan dan kelompok yang ada tidak dibantu bertahan, bukan tidak mungkin jumlah grup Rapa-i Pase akan terus berkurang. Padahal ini warisan budaya yang lahir dan berkembang di tanah Pase sendiri,” katanya.

Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Rapa-i Pase telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 260/M/2017 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2017.

Dalam keputusan tersebut, Rapa-i Pase yang berasal dari Provinsi Aceh ditetapkan sebagai salah satu karya budaya nasional pada domain seni pertunjukan.

Penetapan tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap nilai sejarah, seni, dan identitas budaya yang melekat pada Rapa-i Pase sebagai warisan masyarakat Pase di Aceh Utara.

Bahkan dalam dokumen penetapan WBTB Tahun 2017, Rapa-i Pase telah dicatat berada dalam kondisi “sudah berkurang”, sehingga membutuhkan upaya pelestarian berkelanjutan agar tidak kehilangan pewaris di masa mendatang.[]