Dirjen Migas Tinjau Lokasi Sumur Migas Ilegal di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji meninjau langsung lokasi pemboran ilegal yang berada di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu (18/1/2023).
Tutuka bertemu dan berdiskusi dengan masyarakat sekitar lingkar tambang. Ia menyampaikan saat ini pemerintah sedang berupaya menyusun regulasi agar tambang migas rakyat tidak lagi liar dan bisa beroperasi secara resmi.
“Saat ini draft Peraturan Menteri ESDM terkait Tambang Migas Rakyat sedang dalam proses finalisasi. Masyarakat nantinya didorong untuk membuat wadah Koperasi/BUMD untuk memproduksikan sumur-sumur rakyat di lokasi tersebut,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, kegiatan pemboran yang dilakukan oleh masyarakat dapat dibina dan diawasi guna mengurangi dampak lingkungan dan kecelakaan kerja.
Tutuka meminta kepada semua jajarannya untuk bersinergi dengan BPMA dalam memberikan asistensi regulasi sehingga masyarakat memahami resiko pekerjaan migas dan turut serta menjaga lingkungan hidup.
Ditegaskan, pemerintah tidak menjadikan tambang migas rakyat sebagai target produksi nasional melainkan memastikan keselamatan masyarakat dan hasil tersebut dapat dinikmati oleh rakyat secara langsung. Dirinya optimis dengan program serta potensi yang ada di Aceh. Produksi migas yang ada saat ini merupakan modal awal untuk eksplorasi selanjutnya
Dirjen Migas hadir di Aceh sejak Selasa (17/1/23), dalam rangka melakukan kunjungan kerja ke lokasi pemboran sumur A- 55A di Syamtalira Aron, Aceh Utara yang didampingi Kepala BPMA, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, General Manager Pema Global Energi, serta jajaran manajemen BPMA maupun KKKS.
Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal menyampaikan apresiasi kepada Dirjen Migas yang telah meluangkan waktunya untuk meninjau langsung lokasi pemboran sumur tradisional dan program kerja BPMA bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kegiatan eksplorasi migas di Aceh, pihaknya akan berupaya maksimal mendampingi masyarakat agar pemboran dapat dilakukan secara legal.
“Jika program kerja dalam kontrak kerja sama dengan KKKS berjalan lancar dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat Aceh, dipastikan ekonomi rakyat Aceh akan bangkit dan perputarannya akan lancar sehingga tujuan dasar pemerintah pusat dan daerah untuk kesejahteraan masyarakat Aceh dapat terwujud,” sebut Faisal. [R25]