Dua Honorer Lulus PPPK Aceh Utara Batal Diangkat, Apa Penyebabnya?
Aceh Utara - Sebanyak dua honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi gelombang pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, batal diangkat. Penyebabnya adalah salah satu mengundurkan diri, sementara yang lain gagal memenuhi persyaratan administratif, yakni tidak melampirkan ijazah sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur BKPSDM Aceh Utara, Mulyadi Idris, menjelaskan bahwa proses pemberkasan untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) telah selesai dilakukan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.
Namun, selama proses pemberkasan, ditemukan satu honorer yang mengundurkan diri dari seleksi PPPK dan satu lagi yang mengunggah berkas yang tidak sesuai, yakni mengunggah ijazah diploma padahal yang dibutuhkan adalah ijazah sarjana.
"Selama pemberkasan, kita temukan, satu orang mengundurkan diri untuk diangkat menjadi PPPK. Satu lagi, berkas yang diupload tidak sesuai. Harusnya ijazah sarjana, diupload diploma," ungkap Mulyadi.
Sementara itu, pemberkasan untuk CPNS dinyatakan lengkap tanpa kendala.
PPPK Gelombang 2 Sedang Diverifikasi
Mulyadi juga menyebutkan bahwa saat ini proses rekrutmen PPPK gelombang kedua sedang memasuki tahap verifikasi berkas. Sebanyak 4.728 orang terdaftar sebagai peserta, namun 192 honorer dinyatakan gugur karena tidak menyelesaikan pendaftaran mereka.
"Setelah proses verifikasi selesai, pengumuman hasilnya akan segera disampaikan, dilanjutkan dengan ujian dan pengumuman akhir," jelas Mulyadi.
Sebagai informasi, jumlah honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Kabupaten Aceh Utara tercatat lebih dari 5.000 orang, sementara yang tidak terdaftar mencapai lebih dari 4.700 orang.
Hal ini menambah beban keuangan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, di tengah kebijakan pemerintah pusat yang pada tahun 2025 melarang penerimaan honorer dalam berbagai bentuk di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

