Petani Keramba di Waduk Reservoir Pusong, Gugat Pj. Walikota Lhokseumawe 51,5 Milyar

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Mar 2, 2023 08:35
0

Petani Keramba di Waduk Reservoir Pusong, Gugat Pj. Walikota Lhokseumawe 51,5 Milyar
Petani keramba waduk Reservoir Pusong di dampingi kuasa Hukumnya Safaruddin - Foto : Ist.

LHOKSEUMAWE - Petani keramba di Waduk Reservoir Pusong menggugat Pj. Walikota untuk mengganti kerugian sebesar 50,5 milyar karena dinilai berperan dalam pencemaran waduk yang merugikan usaha mereka.

Kuasa hukum para petani keramba, Safaruddin mengatakan Pj. Walikota Lhokseumawe diminta mengganti kerugian perorang sebesar 100 juta rupiah.

" Yang menggugat memang 15 orang tapi dibelakangnya ada ratusan lainnya, jika di total mencapai 500 orang, maka nilai ganti rugi yang harus dibayarkan Pj. Walikota mencapai 51,5 milyar" sebut Safaruddin, Rabu (1/3/23).

Gugatan ini sudah didaftarkan pada pengadilan negeri Lhokseumawe, hari ini, Rabu (13/23) dengan nomor register perkara  PN LSM-01032023JB5 secara e court tanggal 1 Maret 2023.

Adapun isi gugatannya :
1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidaj memfungsikan/ mengoprasionalkan IPAL Waduk Reservoir Pusong sesuai dengan dokumen AMDAL, RKL dan UPL adalah Perbuatan melawan hukum.

2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera memfungsikan atau mengoprasionalkan IPAL Waduk Reservoir Pusong sesuai dengan dokumen AMDAL, RKL dan UPL paling lambat satu bulan setelah putusan dalam perkara ini.

3. Meletakkan sita atas gaji Tergugat sebagai jaminan agar Tergugat menjalankan Putusan Pengadilan.

4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kompensasi kepada Para Penggugat dan 500 orang warga sekitar Waduk Reservoir Pusong sebesar Rp. 100.000.000/ orang (Rp. 51.500.000.000,- total keseluruhan) atas dampak dari kelalaian Tergugat yang alpa dalam memfungsikan/ mengoprasionalkan IPAL pada Waduk Reservoir Pusong sejak belasan tahun lalu.

Salah satu penggugat, Herizal mengatakan mereka menggugat Pj. Walikota karena merasa dirugikan karena waduk tempat usaha keramba mereka tercemar limbah.

Pencemaran ini menurut Herizal terjadi akibat  Pemko Lhokseumawe tidak memfungsikan  Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sejak puluhan tahun lalu, padahal sudah dibentuk UPTD sebagai pengelolanya sebaliknya malah dibangun saluran pembuangan langsung kedalam waduk, sehingga sampah dan berbagai macam limbah langsung masuk mencemari waduk.

"Sesuai dokumen AMDAL, Pemko Lhokseumawe lah yang bertanggungjawab sebagai pengelolaanya" pungkas Herizal.

Respon Pemko Lhokseumawe

Darius - Foto : Ist.

"Sejauh ini kami belum menerima salinan gugatan itu, tapi kalau memang masyarakat ingin menempuh jalur hukum itu hak yang harus dihargai, maka Pemko Lhokseumawe tentu saja akan mengikuti proses hukumnya sesuai aturan yang berlaku" kata Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Kota Lhokseumawe,  Darius, Kamis (2/3/23).

 

[zulsyarif]