Jelang Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah di Aceh, Fakultas Ilmu Sosial Politik Unimal Gelar FGD
LHOKSEUMAWE – Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar Facus Group Discussion (FGD) Pejabat (Pj) Kepala Daerah Gubernur , Bupati dan Walikota Propinsi Aceh 2022-2023. Di Aula Cut Meutia kampus Bukit Indah Lhokseumawe. FGD ini di laksanakan untuk merespon mulai hangatnya isu politik jelang pemilu akbar pada November 2024 mendatang.
“Sekelumit persoalan mulai muncul, mulai dari aspek teknis, politik, ekonomi, hingga substansi penyelenggaraan pemilu, salah satu isu yang harus mendapatkan perhatian serius, serta membutuhkan respons mendesak adalah ketentuan mengenai penjabat kepala daerah” ujar panitia pelaksana FGD, Kamaruddin, M.Si., Kamis (27/1/22)
Berdasarkan UU No 10/2016 tentang Pilkada, penjabat kepala daerah diangkat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya untuk pejabat gubernur dan JPT pratama mengisi kekosongan bupati/wali kota. Tujuan utama pengisian kekosongan jabatan kepala daerah tentunya untuk menjaga stabilitas berjalannya pemerintahan daerah termasuk stabilitas politik dan keamanan daerah yang rawan bergejolak ketika masuk masa pemilu tulis kamaruddin dalam Term of Reference (TOR) yang dikirimkan ke redaksi Marjinal.
Dijelaskan, untuk Propinsi Aceh secara keseluruhan 10 kepala daerah termasuk Gubernur akan mengakhiri masa baktinya pada Juli 2022.
Dekan FISIP Unimal M. Nazaruddin mengharapkan pengganti yang ditunjuk sebagai pejabat dapat bekerja profesional dan menghindari kepentingan politik. Kementrian dalam negeri diharapkan menelusuri kembali jejak calon yang di usulkan baik sebagai Plt. Gubernur maupun Bupati/walikota agar tidak menimbulkan potensi konflik.
“Mendagri perlu berhati-hati dalam menetapkan Pj. Kepala daerah di Aceh karena kawasan ini bekas konflik lebih 30 tahun, jangan sampai menimbulkan masalah baru, sebaiknya calon Pj kepala daerah yang dipilih mereka yang paham budaya dan karakter masyarakat Aceh” harap M. Nazaruddin.
FGD ini di hadiri penyelenggara pemilu di Aceh Utara dan Lhokseumawe, panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Lhokseumawe, Aceh Utara, mahasiswa, unsur organisasi kepemudaan, insan pers serta sejumlah pejabat sipil dan Militer.
Perlu di ketahui, jelang Pilkada serentak 2024, kepala daerah akan di isi oleh 272 Pelaksana Tugas (Plt) yang akan menjabat sementara. Dengan rincian 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di 2022 dan 171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023. [redaksi]

