Laporan Keuangan Kota Lhokseumawe : Komitmen Tepat Waktu Hingga WTP
Kepala perwakilan BPK RI Provinsi Aceh Masmudi SE, MSi, Ak, Ca, Scfa. menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 di Kantor BPK Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Rabu (15/3/23).
Laporan tersebut diserahkan langsung Pj. Walikota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap penggunaan anggaran tahun 2022.
Penyerahan LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat 3 yang menyatakan Gubernur, Bupati, Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Seperti diketahui perencanaan laporan keuangan saat ini harus melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Kalau tidak isi SIPD maka akan ditunda pencairan dananya, sistem audit saat ini juga berbeda dengan sebelumnya" kata Imran.
Menurut dia, Evident base dan prosedur dalam pengelolaan keuangan menjadi hal yang sangat krusial yang diperbaiki di masa depan.
Imran berharap dalam pemeriksaan LKPD nantinya BPK bisa memberikan masukan untuk perbaikan bagi Pemko Lhokseumawe.
“Saya sudah sampaikan juga kepada semua OPD bahwa pemeriksaan ini untuk memperbaiki bagaimana tata kelola keuangan kita di Indonesia bukan untuk mencari kesalahan. Banyak hal yang harus kita benahi terkait dengan sistem keuangan termasuk juga bagaimana efektifitas penggunaan anggaran yang ada di APBK Pemko Lhokseumawe” katanya.
Masmudi mengatakan mengatakan akan segera menidaklanjuti audit laporan keuangan yang telah diterima dari Pj. Walikota Lhokseumawe
“Mengingat waktu yang dimiliki sangat singkat, 90 hari untuk menyusun dan 60 hari untuk audit, maka koordinasi dan dukungan dari Pemko Lhokseumawe sangat kami harapkan seiring berjalannya audit agar mendapatkan hasil pemeriksaan yang memuaskan” ujar Masmudi.
“Pemeriksaan ini konsepnya bukan untuk mencari kesalahan melainkan memberikan pembinaan
Dengan melihat keseluruhan laporan yang kita terima termasuk bukti-bukti yang kita butuhkan sehingga kita bisa menyimpulkan apakah laporan keuangan itu disajikan secara wajar atau tidak” lanjut Masmudi.
Turut mendampingi Pj Walikota Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe T. Adnan, SE. Wakil Ketua Irwan Yusuf dan Sekretaris DPRK Lhokseumawe Hanirwansyah, ST, MT, Inspektur Kota Lhokseumawe Bukhari dan Kepala BPKD beserta jajaran.
Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Sebelumnya, Pemerintah kota Lhokseumawe sudah pernah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK RI, perwakilan aceh.
Pemerintah Kota Lhokseumawe peroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anggaran 2022 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Aceh, Jum’at (12/5/23).
Prosesi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tersebut diterima langsung oleh Pj. Walikota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd bersama Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf di Gedung BPK RI Banda Aceh.
LKPD sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemko, terhadap penggunaan anggaran tahun 2022 sebelumnya telah diserahkan Imran pada 15 Maret 2023, Kepada Kepala perwakilan BPK RI Provinsi Aceh.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Lhokseumawe mengapreasi setinggi-tingginya untuk kinerja BPK RI, juga seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Lhokseumawe yang telah menjalankan fungsi untuk memastikan pemeriksaan keuangan di Pemkot secara tertib dan akuntabel.
Menurut Imran, pembinaan dan pembimbingan ini dibutuhkan dalam menghadapi perubahan lingkungan pemerintahan yang tidak hanya sekedar pemeriksaan. Bentuk pembinaan dan pembimbingan, juga dibutuhkan dalam menghadapi perubahan. Namun sebut Imran hal tersebut justru menjadi beban bagi pemko Lhokseumawe, karena harus mempertahankan WTP tahun berikutnya.
“Kami berharap komunikasi pemeriksaan tahun depan itu diberikan akses kepada kami, sehingga permasalahan dengan kepala perwakilan itu bisa kita perbaiki,” harap Imran.
Sementara itu, Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Aceh, Masmudi SE,MSi, AK, Ca, Scfa usai menyerahkan LHP mengatakan:
“Hasil yang didapat ini setelah menidak lanjuti dan diaudit laporan keuangan yang telah diterima, hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemko Lhokseumawe telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemko Lhokseumawe 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas sesuai dengan Standar Akunutansi Pemerintahan (SAP). Kewajaran ini dilihat dari 4 unsur yaitu pertama bagaimana penerapan SAP, efektifitas sistem, kelengkapan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Selama pemeriksaan dokumen berlangsung, BPK mendapatkan dukungan dan koordinasi terkait hal-hal yang dibutuhkan baik data maupun informasi terkait”.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion artinya menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. [Adv]