Pj. Walikota Lhokseumawe, Aktifkan Kembali Azwar Sebagai Inspektur
LHOKSEUMAWE – Pj. Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA., Cd., kembali mengaktifkan Azwar sebagai kepala Inspektorat setelah di non aktifkan sejak 13 Februari lalu.
Praktis sebulan dirumahkan karena harus menjalani pemeriksaan Jaksa terkait dugaan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius, Senin (3/4/2023) menyebutkan, Azwar kembali diaktifkan pada jabatannya terhitung 30 Maret 2013 berdasarkan surat keputusan Wali Kota Lhokseumawe nomor 168/2023,
Ia di nonaktifkan sementara agar fokus menjalani pemeriksaan kejaksaan.
Azwar diperiksa atas kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Pengelolaan dan Kekayaan Daerah Lhokseumawe.
Karena pemeriksaan selesai ia dikembalikan pada jabatannya.
“Kembali sebagai Inspektur Lhokseumawe, dan Bukhari sebelumnya menjabat Plt.Inspektur juga ditarik kembali ke posisi awal yaitu staf ahli Wali Kota Lhokseumawe bidang pemerintahan, hukum dan politik,” terang Darius.
Terkait kasus hukum di Rumah Sakit Umum Arun Lhokseumawe, sambung Darius, pemerintah menghormati langkah hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, menyidik dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Arun Lhokseumawe. Jaksa menduga uang perusahaat plat merah itu mengalir ke sejumlah pihak. Azwar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. [zulsyarif]]