Lembaga Perlindungan Saksi dan Komnas HAM dijadwalkan Bekunjung ke Rumah Imam Masykur di Bireun
BIREUN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI dan Komnas Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan berkunjung ke rumah Imam Masykur, di Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Provinsi Aceh, 3 September 2023 mendatang.
Koordinator Tim Hotman Paris Law Firm di Aceh, Muhammad Zubir, Jum’at (1/9/23) mengaku sudah dihubungi tim LPSK untuk mendampingi mereka ke rumah korban.
“Kami sudah dihubungi oleh LPSK, kabarnya Komnas HAM juga ikut namun saya belum tahu pasti,” kata Zubir.
Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan keberangkatan keluarga korban ke Jakarta, Hotman Paris juga sudah menunggu kedatangan mereka. Setelah itu, baru disusun langkah hukum yang akan ditempuh untuk mengungkap aksus ini.
“Kita tunggu hingga keluarga korban siap, langsung kita atur keberangkatan ke Jakarta,” ujar Zubir.
Sejauh yang Zubir tahu secara institusi hingga kini TNI belum mendatangi rumah korban, kalua secara pribadi mungkin ada, kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Imam Masykur diculik, disiksa dan dibunuh oleh tiga oknum TNI, satu diantaranya bertugas di satuan pengamanan presiden (Paspampres). Mereka kini ditahan di Pomdam Jaya.
TNI melansir pelaku berinisial Praka RM, di satuan pengamanan Paspamres, Praka S dan Praka J, bertugas di Kantor Penghubung Kodam Iskandar Muda Aceh di Jakarta.
Selain Oknum TNI, tiga warga sipil lainnya juga turut terlibat dalam aksus ini, satu diantaranya abang ipar dari Praka RM kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Ulah para oknum tersebut dikutuk masyarakat dan mahasiswa Aceh, mereka minta Presiden Joko Widodo mengawal proses hukum yang berjalan, memecat dan menajtuhkan hukuman mati kepada pelaku.
Panglima TNI Laksmana Yudo Margono telah menyatakan, maksimal akan dihukum mati untuk pelaku pembunuhan berasal dari oknum TNI. [*]