5 Tahun Mangkrak, Wakil Wali Kota Lhokseumawe Minta Dinas Terkait Segera Fungsikan Gedung Kesenian

LHOKSEUMAWE – Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini prihatin melihat kondisi Gedung Kesenian Lhokseumawe yang berlokasi di desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti yang terbengkalai bertahun-tahun, karena itu ia minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) untuk segera mengaktifkan gedung tersebut agar bisa memberi manfaat kepada masyarakat.
"Jangan sampai gedung ini jadi monumen kegagalan, kita harus segera bertindak setelah lebaran, gedung kesenian ini harus sudah difungsikan agar masyarakat dapat segera memanfaatkannya." Ujar Husaini, saat meninjau lokasi itu bersama Sekdako T. Adnan, Plt Kepala Bappeda, Reza Mahnur, Sekretaris Dinas PK, Rosni, Kabag Prokopim Setdako, Darius, dan pejabat teknis lainnya, Selasa (11/3/25).
Gedung yang seharusnya menjadi pusat seni dan budaya di Kota Lhokseumawe ini sudah ditutupi semak belukar di area sekitarnya karena lama terbengkalai beberapa bagian bangunan mulai rusak.
“Kita tidak boleh membiarkan aset daerah ini terus mangkrak. Gedung Kesenian harus segera difungsikan agar tidak hanya menjadi beban, tetapi juga bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ulang Husaini.
Husaini mengatakan Gedung Kesenian yang kini di bawah pengelolaan Dinas PK itu berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sewa, event-event seni budaya dan berbagai kegiatan komersial lainnya.
“ Yang paling penting, kehadiran gedung ini diharapkan dapat menghidupkan kembali ekosistem seni dan budaya di Lhokseumawe serta menarik wisatawan dan pelaku ekonomi kreatif” tambahnya.
Sekedar informasi, pembangunan gedung kesenian Kota Lhokseumawe diperkirakan menelan biaya sekitar 11 Milyar rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Aceh, proyeknya dimulai tahun 2017 dan ditargetkan rampung pada tahun 2019.
Data resmi LPSE Lhokseumawe, yang dirilis portalsatu.com menyebutkan pondasi dan konstruksi dasar bangunannya dibangun oleh PT. Adi Patra Jaya, anggaran tahun 2017 senilai 3,9 miliar rupiah, dilanjutkan oleh CV Muhillis & Co untuk tahap ke II sejak 20 September 2019, dengan jumlah anggaran 6,7 Milyar rupiah dan baru selesai pada Februari 2020 setelah melalui proses dua kali addendum.
Pekerjaan selesai dilaksanakan namun sisa bayar sebesar 1,6 milyar belum tuntas, CV Muhillis & Co., akhirnya menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe ke pengadilan. Gugatan Wanprestasi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa, 5 Oktober 2021, dengan Nomor Perkara: 8/Pdt.G/2021/PN Lsm.
Sejak itulah drama terbengkalainya gedung kesenian Lhokseumawe dimulai. Padahal gedung itu direncanakan menjadi pusat kreativitas para seniman di Kota Lhokseumawe dan konon para pengurus Dewan Kesenian Aceh (DKA) Lhokseumawe juga akan berkantor di sana.
Namun persoalan hukum itu sudah tuntas karena pada tahun 2024 DinasPUPR telah menyelesaikan sisa pembayaran proyek setelah keluarnya legal opinion (pendapat umum) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
“Pemerintah Kota Lhokseumawe berjanji akan mengambil langkah-langkah konkrit untuk memastikan agar gedung ini segera berfungsi karena pembiaran terhadap aset daerah yang mangkrak hanya akan menjadi beban bagi masyarakat dan menghambat kemajuan kota”pungkas Husaini.